Linmas Desa
Istilah Linmas yang
merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi
pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan
sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan
Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu
di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan
Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam
Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang
selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan
dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan
bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Tugas Linmas diantaranya:
1. Mengumpulkan dan menganalisa data
dan informasi satuan perlindungan
2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa
3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk
teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa
4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan
sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa
5. Menyusun kebutuhan satuan
perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan
pada pemilu
6. Menyiapkan satuan perlindungan
masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
7. Menyiapkan dan melakukan
kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian,
pertolongan dan penyelamatan korban bencana
8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama
dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
9. Membuka pos pantau bencana sebagai
media informasi satuan perlindungan masyarakat
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan Kepala Bidang
Dalam rangka meningkatkan kegiatan pengamanan lingkungan
dan ketertiban guna menciptakan ketentraman wilayah maka di wajibkan pendirian
Poskampling di setiap RW seperti yang diatur dalam Peraturan Desa, adapun jumlah
POSKAMPLING di Desa Wareng sejumlah 16
unit yang dilengkapi dengan peralatan seperti jadwal ronda/ jaga, gantol
kopyok, kentongan dan P3K. Selain itu penguatan sistem keamanan lingkungan.
peningkatan kemampuan Satuan Pertahanan Sipil/ Hansip dan satuan perlindungan
masyarakat/ LINMAS di desa, menciptakan ketentraman dan ketertipan masyarakat serta penyuluhan hukum
yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat melalui :
a.
Pelaksanaan
ronda malam, patroli dan sejenisnya.
b.
Peningkatan
keamanan terpadu antar RT/RW, Desa .
c.
Pembangunan
pos-pos keamanan lingkungan pada lokasi yang dianggap rawan.
d.
Perbaikan
pos keamanan yang kurang memenuhi persyaratan.
e.
peningkatan
kemampuan keamanan melalui pembekalan pengetahuan kesamaan dan sejenisnya.
f.
Penyuluhan
dan pemasyarakatan KADARKUM.
g.
Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) yang berfungsi sebagai penengah dalam
penyelesaian masalah yang ada di desa sehingga permasalahan dapat di selesaikan
di tingkat desa. sehingga dapat membantu masyarakat yang terkena bencana dengan
cepat sebelum bantuan dari tingkat atas datang.
Selain itu di Desa Wareng juga telah dibentuk SATGAS LINMAS Desa Wareng
yang mempunyai peran :
1.
Dalam
bidang perlindungan masyarakat mengendalikan, mengorganisir,dan membentuk
satuan-satuan perlindungan masyarakat untuk menanggulangi dan mengurangi akibat
bencana alam dan ancaman dari luar maupun dari dalam Desa.
1.
Dalam
bidang ketahanaan nasional ikut mempertinggi moril rakyat pada saat menghadapi
segala macam gangguan maupun ancaman yang datang dan dalam keaadaan
bagaimanapun.
2.
Dalam
Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat membantu kelancaran dan
kelangsungan roda pembangunan,pemerintahan dan ketertiban umum serta memelihara
kelanjutan kesejahteraan rakyat pada umumnya baik jasmani maupun rokhani untuk
mempertinggi daya bela dan ketahanan rakyat.
3.
Dalam
bidang produksi membantu memelihara kelanjutan produksi di segala bidang dalam
rangka mencukup keperluan kesejahteraan rakyat dan membantu keperluan
pelaksanaan pertahanaan keamanan nasional.
4.
Dalam
rangka menumbuhkan pemahaman tentang idiologi Negara, wawasan kebangsaan,serta
persatuan dan kesatuan Nasional di lakukan upaya di antaranya melalui
penyuluhan penyuluhan dari pihak yang terkait dengan jadwal sesuai dengan
kebutuhan.
5.
Peningkatan
kesadaraan dan menambah pengetahuan tentang politik, telah dilakukan penyuluhan
pada masyarakat berkaitan dengan peran serta masyarakaat dalaam setiap kegiatan
seperti partisipasi dalam menggunakan hak pilih di setiap pemilu maupun
pemilihan dan kegiatan politik lainnya yang ada di Desa.
6.
Dilaksanakannya
penyuluhan Hukum secara rutin/ berkala, maka masyarakat semakin memahami
tentang Hukum yang berlaku sehingga terjadinya penyimpangan penyimpangan maupun
pelanggaran hukum dapat di minimalisir sedini mungkin.
Tidak ada komentar