Header Ads

Linmas Desa

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. 
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Tugas Linmas diantaranya:
1.    Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan 
2.    Masyarakat serta pengamanan swakarsa 
3.    Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa 
4.    Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa 
5.    Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu 
6.    Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu 
7.    Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana 
8.    Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat 
9.    Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat 
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang


Dalam rangka meningkatkan kegiatan pengamanan lingkungan dan ketertiban guna menciptakan ketentraman wilayah maka di wajibkan pendirian Poskampling di setiap RW seperti yang diatur dalam Peraturan Desa, adapun jumlah POSKAMPLING di Desa Wareng sejumlah 16  unit yang dilengkapi dengan peralatan seperti jadwal ronda/ jaga, gantol kopyok, kentongan dan P3K. Selain itu penguatan sistem keamanan lingkungan. peningkatan kemampuan Satuan Pertahanan Sipil/ Hansip dan satuan perlindungan masyarakat/ LINMAS di desa, menciptakan ketentraman dan  ketertipan masyarakat serta penyuluhan hukum yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat melalui :
a.    Pelaksanaan ronda malam, patroli dan sejenisnya.
b.    Peningkatan keamanan terpadu antar RT/RW, Desa .
c.    Pembangunan pos-pos keamanan lingkungan pada lokasi yang dianggap rawan.
d.    Perbaikan pos keamanan yang kurang memenuhi persyaratan.
e.    peningkatan kemampuan keamanan melalui pembekalan pengetahuan kesamaan dan sejenisnya.
f.     Penyuluhan dan pemasyarakatan KADARKUM.
g.    Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) yang berfungsi sebagai penengah dalam penyelesaian masalah yang ada di desa sehingga permasalahan dapat di selesaikan di tingkat desa. sehingga dapat membantu masyarakat yang terkena bencana dengan cepat sebelum bantuan dari tingkat atas datang.

Selain itu di Desa Wareng juga telah dibentuk SATGAS LINMAS Desa Wareng yang mempunyai peran :
1.    Dalam bidang perlindungan masyarakat mengendalikan, mengorganisir,dan membentuk satuan-satuan perlindungan masyarakat untuk menanggulangi dan mengurangi akibat bencana alam dan ancaman dari luar maupun dari dalam Desa.
1.    Dalam bidang ketahanaan nasional ikut mempertinggi moril rakyat pada saat menghadapi segala macam gangguan maupun ancaman yang datang dan dalam keaadaan bagaimanapun.
2.    Dalam Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat membantu kelancaran dan kelangsungan roda pembangunan,pemerintahan dan ketertiban umum serta memelihara kelanjutan kesejahteraan rakyat pada umumnya baik jasmani maupun rokhani untuk mempertinggi daya bela dan ketahanan rakyat.
3.    Dalam bidang produksi membantu memelihara kelanjutan produksi di segala bidang dalam rangka mencukup keperluan kesejahteraan rakyat dan membantu keperluan pelaksanaan pertahanaan keamanan nasional.
4.    Dalam rangka menumbuhkan pemahaman tentang idiologi Negara, wawasan kebangsaan,serta persatuan dan kesatuan Nasional di lakukan upaya di antaranya melalui penyuluhan penyuluhan dari pihak yang terkait dengan jadwal sesuai dengan kebutuhan.
5.    Peningkatan kesadaraan dan menambah pengetahuan tentang politik, telah dilakukan penyuluhan pada masyarakat berkaitan dengan peran serta masyarakaat dalaam setiap kegiatan seperti partisipasi dalam menggunakan hak pilih di setiap pemilu maupun pemilihan dan kegiatan politik lainnya yang ada di Desa.

6.    Dilaksanakannya penyuluhan Hukum secara rutin/ berkala, maka masyarakat semakin memahami tentang Hukum yang berlaku sehingga terjadinya penyimpangan penyimpangan maupun pelanggaran hukum dapat di minimalisir sedini mungkin.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.