Header Ads

BUMDes Sejahtera

Menurut undang-undang Koperasi no. 12 tahun 1967 : Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar ataas azaz kekeluargaan. Menurut pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peranan koprasi adalah sebagai berikut :
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan secara aktiv dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh peronomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koprasi sebagai sokogurunya.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Guna mencapai tujuan mulia tersebut maka Pemerintah Desa di bawah bimbingan Dinas KOPERINDAG Kabupaten Pacitan memfasilitasi pembentukan koperasi dan usaha bersama. Adapun koprasi yang ada di Desa Wareng antara lain : Kopwan Sri Rejeki Dsn Tabuhan, Gapoktan, LKD, UEDSP, BUMDes Sejahtera Desa Wareng, selain itu Pemerintah Desa juga membentuk BUMDes berdasarkan Peraturan Desa Wareng Nomor 05 Tahun 2014.
Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes adalah Badan Usaha yang bersifat ekonomis dibentuk dan dikelola oleh Pengurus BumDes dengan masyarakat Desa, yang modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan Desa” Teks tersebut adalah arti dari BUMDes. Sejahtera Desa Wareng yang merupakan Pilot Project Pemerintah Kabupaten Pacitan tahun 2014 yang saat ini memperlihatkan hasil yang cukup baik tetapi belum maksimal. Hal ini dikarenakan ada beberapa permasalahan yang mengganjal antara lain Sumber daya Keuangan dan sarana prasarana kegiatan. Dalam keterbatasan tersebut kami mencoba mencari solusi dengan mengumpulkan stake holder yang ada di desa sebanyak 2 kali dan hasil tersebut adalah penggabungan elemen-elemen lembaga keuangan desa untuk masuk kedalam BUMDes, serta mencari trobosan melalui mengajuan program ke Pemerintah Tingkat Kabupaten maupun Tingkat Provinsi.
Loket desa terpadu, merupakan sarana pengembangan unit usaha BUMDes yang dibentuk berdasarkan kebutuhan layanan masyarakat yang saat ini membutuhkan kemudahan untuk bertransaksi, namun belum memahami terkait model transaksi online. Penyelenggaraan modul offline ini diharapkan dapat berfungsi sebagai perantara masyarakat dan penyedia layanan sekaligus mendapatkan keuntungan dari jasa yang diberikan. Adapun layanan loket desa terpadu ini mempunyai beberapa layanan sebagai berikut :
1.    Pembayaran token listrik dan tagihan listrik
2.    Jual beli pulsa
3.    Tagihan air minum
4.    Jual beli tagihan telepon rumah dan internet
5.    Layanan pembayaran TV online
6.    Pembayaran cicilan kendaraan bermotor
7.    Pembayaran angsuran perbankan
8.    Pembelian tiket pesawat, kereta dan bis
9.    Pembayaran premi BPJS

10. Pembayaran online dan offline lainnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.