BUMDes Sejahtera
Menurut undang-undang Koperasi
no. 12 tahun 1967 : Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar ataas azaz
kekeluargaan. Menurut pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan
peranan koprasi adalah sebagai berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan
secara aktiv dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh peronomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koprasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Guna mencapai tujuan mulia tersebut maka Pemerintah Desa
di bawah bimbingan Dinas KOPERINDAG Kabupaten Pacitan memfasilitasi pembentukan
koperasi dan usaha bersama. Adapun
koprasi yang ada di Desa Wareng antara lain : Kopwan Sri Rejeki Dsn Tabuhan,
Gapoktan, LKD, UEDSP, BUMDes Sejahtera Desa Wareng, selain itu Pemerintah Desa juga
membentuk BUMDes berdasarkan Peraturan Desa Wareng Nomor 05
Tahun 2014.
“Badan Usaha Milik
Desa atau disingkat BUMDes adalah Badan Usaha yang bersifat ekonomis dibentuk
dan dikelola oleh Pengurus BumDes
dengan masyarakat Desa, yang
modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan Desa” Teks
tersebut adalah arti dari BUMDes. Sejahtera Desa Wareng yang merupakan Pilot Project Pemerintah Kabupaten
Pacitan tahun 2014 yang saat ini memperlihatkan hasil yang cukup baik tetapi
belum maksimal. Hal ini dikarenakan ada beberapa permasalahan yang mengganjal
antara lain Sumber daya Keuangan dan sarana prasarana kegiatan. Dalam
keterbatasan tersebut kami mencoba mencari solusi dengan mengumpulkan stake
holder yang ada di desa sebanyak 2 kali dan hasil tersebut adalah penggabungan
elemen-elemen lembaga keuangan desa untuk masuk kedalam BUMDes, serta mencari
trobosan melalui mengajuan program ke Pemerintah Tingkat Kabupaten maupun
Tingkat Provinsi.
Loket desa terpadu, merupakan sarana pengembangan unit usaha BUMDes yang
dibentuk berdasarkan kebutuhan layanan masyarakat yang saat ini membutuhkan
kemudahan untuk bertransaksi, namun belum memahami terkait model transaksi
online. Penyelenggaraan modul offline ini diharapkan dapat berfungsi sebagai
perantara masyarakat dan penyedia layanan sekaligus mendapatkan keuntungan dari
jasa yang diberikan. Adapun layanan loket desa terpadu ini mempunyai beberapa
layanan sebagai berikut :
1.
Pembayaran token listrik dan tagihan listrik
2.
Jual beli pulsa
3.
Tagihan air minum
4.
Jual beli tagihan telepon rumah dan internet
5.
Layanan pembayaran TV online
6.
Pembayaran cicilan kendaraan bermotor
7.
Pembayaran angsuran perbankan
8.
Pembelian tiket pesawat, kereta dan bis
9.
Pembayaran premi BPJS
10.
Pembayaran online dan offline lainnya
Tidak ada komentar