Karang Taruna
Lembaga Karang
Taruna Desa Wareng dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wareng
Nomor : 141/ 01/ 408.63.2007/ 2015 tanggal 08 Januari 2015 Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai
masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang
bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya.
Karang
Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
1. Penyelenggara usaha kesejahteraan
sosial;
2. Penyelenggara pendidikan dan
pelatihan bagi masyarakat;
3. Penyelenggara pemberdayaan
masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu
dan terarah serta berkesinambungan;
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan
jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
5. Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda
untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif,
edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan
dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
9. Penguatan sistem jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual;
11. Pengembangan kreatifitas remaja,
pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
12. Penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja.
Tidak ada komentar