Peran RT dan Rw
RT/ RW mempunyai tugas membantu
Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. RT/ RW
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
1. Pendataan kependudukan dan pelayanan
administrasi pemerintahan lainnya;
2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban
dan kerukunan hidup antar warga;
3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan
pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
4. Penggerak swadaya gotong royong dan
partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Adanya Pos
pembayaran pajak khususnya pajak bumi dan bangunan yang berada di lingkup RT/
RW Desa Wareng sangat mendukung masyarakat wajib pajak dalam kewajiban membayar
pajak, hal ini di dukung dengan dengan adanya penyuluhan pembayaran pajak di
Desa khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT ) maka target pembayaran
wajib pajak dapat tercapai maksimal, hal ini dibuktikan dengan diterimanya
piagam penghargaan dari Bupati Pacitan sebagai Pelunasan PBB Tercepat tahun
2014 kelas baku pajak PBB 54 juta.
Tidak ada komentar