Header Ads

Peran RT dan Rw

RT/ RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. RT/ RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
1.    Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
2.    Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
3.    Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
4.    Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


Adanya Pos pembayaran pajak khususnya pajak bumi dan bangunan yang berada di lingkup RT/ RW Desa Wareng sangat mendukung masyarakat wajib pajak dalam kewajiban membayar pajak, hal ini di dukung dengan dengan adanya penyuluhan pembayaran pajak di Desa khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT ) maka target pembayaran wajib pajak dapat tercapai maksimal, hal ini dibuktikan dengan diterimanya piagam penghargaan dari Bupati Pacitan sebagai Pelunasan PBB Tercepat tahun 2014 kelas baku pajak PBB 54 juta.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.